Search This Blog

Sunday, February 23, 2014

Politik dan Moralitas (T. Krispurwana Cahyadi, SJ)

POLITIK TIDAK BISA DILEPASKAN DARI MORALITAS 
Dokumen Kongregasi Ajaran Iman Vatican, 
"Doctrinal Note on some questions regarding the 
participation of Catholics in political life"

"T. Krispurwana Cahyadi, SJ" di Innsbruck

Pengantar 

Pada tanggal 24 November 2002, Kongregasi Ajaran Iman Vatican mengeluarkan sebuah dokumen tentang keterlibatan umat Katolik dalam kehidupan politik, "Doctrinal Note on some questions regarding the participation of Catholics in political life". Dokumen tersebut mencoba untuk memberikan suatu pegangan bagi umat Katolik yang terlibat dalam kehidupan politik, terlebih dalam menghadapi berbagai persoalan pelik atau tema krusial. Tidak bisa disangkal Vatican cukup sering mengalami kekecewaan karena para politisi Katolik sering tidak malahan membela ajaran Gereja saat ikut menentukan kebijakan publik. Yang sering dikeluhkan adalah soal aborsi, euthanasia, perkawinan homoseksual, dan juga berbagai tema-tema etis lainnya. Tidak sedikit politisi Katolik, terutama anggota parlemen atau pun pejabat pemerintahan, yang mendukung legalisasi kasus-kasus tersebut. 

Mereka mengatakan bahwa harus dibedakan antara kepentingan privat dengan kepentingan publik. Sebagai pribadi Katolik, mereka mengatakan mendengarkan ajaran Gereja. Namun sebagai pejabat publik, mereka terikat pada kepentingan publik, atau suara kehendak massa yang memilihnya, dan karenanya harus lebih 
mendengarkan kepentingan publik tersebut. Kenyataan yang mereka hadapi, kepentingan publik sering berbeda dengan ajaran Gereja. Sebagai pejabat terpilih atau anggota parlemen, maka mereka menempatkan diri mewakili kepentingan mereka yang memilih. Maka kalau suara pemilih menyetujui legalisasi aborsi, mereka pun mengatakan persetujuannya pula. 

Bisa jadi mereka ingat akan ungkapan, "vox populi, vox Dei" (suara rakyat adalah suara Tuhan). Ungkapan ini sebenarnya lebih berupa suatu ajakan agar pemimpin tidak meninggalkan suara dan kepentingan rakyat, karena kepemimpinan politis sering hanya memperhatikan kepentingan sempit golongan, partai atau malahan kelompoknya sendiri saja. Karena kalau mereka mengabaikan suara rakyat, mereka sebenarnya mengabaikan suara Tuhan. Memang tidak disangkal bahwa seringkali kebijaksanaan politis tidak saja mengabaikan kepentingan rakyat, atau kesejahteraan umum, tetapi juga malahan menindas rakyat dan menumbuhkan ketidakadilan. Maka kebijakan yang seperti itu bertentangan dengan kehendak Tuhan, bertentangan dengan kebenaran. 

Namun tentu tidak bisa lalu dikatakan bahwa "vox populi" identik dengan "vox Dei", atau menyamakan begitu saja "vox populi" dengan "vox Dei". Konteks ungkapan "vox populi, vox Dei" lebih pada konteks kesewenangan kekuasaan. Otoritas dan kebijakan politis yang sewenang-wenang tidak sesuai dengan prinsip kebenaran. Namun prinsip kebenaran tidak bisa disamakan begitu saja dengan suara rakyat. Oleh karena itu, alasan demi kepentingan suara pemilih (vox populi), lalu mengabaikan kebenaran, sama saja mengabaikan "vox Dei". 

Vatican sendiri jelas berharap agar para politisi Katolik sungguh tidak mengabaikan kebenaran. Dalam kesempatan Yubileum 2000 bersama para anggota parlemen, pejabat pemerintahan serta politisi Katolik, Paus Yohanes Paulus II menekankan dua aspek panggilan politisi Katolik: mendengarkan kebenaran hukum ilahi dan melayani sesama. Paus mendasarkannya pada Injil Markus ketika berbicara tentang dua hukum dasar: "Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu dan dengan segenap kekuatanmu. Dan kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri" (Mrk 12, 30). Oleh karena itu Paus mencoba meletakkan dua kata "vox 
Dei" dan "vox populi" dalam konteks makna panggilan hidup politisi Katolik. 

Tulisan ini hanya mencoba untuk membahas catatan doktriner dari Kongregasi Ajaran Iman tentang keterlibatan umat Katolik dalam kehidupan politik. Maka bagian pertama, lebih berupa sajian atau paparan isi dari catatan dokumen tersebut. Dan bagian kedua akan lebih berupa beberapa tanggapan kecil dan ringkas atasnya. 




Dokumen 
Di bagian awal dokumen menunjukkan bahwa keterlibatan umat Katolik dalam kehidupan politik sudah berjalan sepanjang kehadiran Gereja. Sejak awal Gereja senantiasa menyatakan agar umat Katolik dapat selalu memainkan perannya sebagai warga negara. Terlebih dalam tata kehidupan demokratis sekarang ini, maka keterlibatan setiap orang dalam kehidupan politik semakin 
menjadi kebutuhan. Maka diingatkan bahwa kehidupan demokrasi tidak akan menghasilkan buah bila tiada keterlibatan serta rasa tanggungjawab aktif dansepenuh hati dari setiap orang di setiap tingkat, bentuk, bidang dan tanggungjawab kehidupan bersama (1).

Tentu keterlibatan tersebut terutama ditujukan kepada kaum awam. Prinsip dasar yang kemudian dikemukakan adalah prinsip kerjasama dengan semua pihak, juga dengan yang beragama lain. Sedangkan prinsip arah perjuangannya adalah prinsip kesejahteraan atau kepentingan umum (common good). Dokumen memang tidak bermaksud untuk memberikan suatu arah untuk memperjuangkan kepentingan Katolik. Gereja sebagai bagian dari masyarakat, sesuai dengan ajaran Konsili Vatican II Gaudium et Spes, mengabdi pada kepentingan bersama. Yang dimaksudkan dengan kepentingan bersama adalah pembelaan dan penegakkan tata politik yang baik, perdamaian, kebebasan dan kesederajatan (equality), penghargaan akan kehidupan manusia dan lingkungan hidup, keadilan dan solidaritas (1). 

Berangkat dari prinsip dasar yang dikemukakan tersebut, Vatican, dalam hal ini Kongregasi Ajaran Iman, melihat semakin maraknya keraguan, atau ambiguitas, atau perdebatan tentang berbagai soal dalam kehidupan bersama dewasa ini, terlebih dalam konteks perdebatan politik. Oleh karena itu Kongregasi Ajaran Iman lewat dokumen tersebut hendak memberikan klarifikasi akan beberapa persoalan. Tentu Klarifikasi dimaksudkan untuk menegaskan kembali ajaran Gereja, agar umat Katolik yang terlibat dalam politik tidak mengabaikan prinsip dasar ajaran Gereja, yang juga berarti mengabaikan prinsip dasar kepentingan umum, kepentingan kebenaran (1). 

Dengan dokumen ini memang Gereja tidak bermaksud memberikan suatu solusi,sebab Gereja mengakui bahwa Tuhan memberikan kebebasan dan tanggungjawab pada masing-masing pribadi untuk membuat keputusan yang dirasa baik baginya. 
Namun Gereja, demikian tulis dokumen ini, memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan penilaian moral atas berbagai persoalan sosial (3). Hak dan kewajiban tersebut tentu, sesuai tradisi Gereja, ditempatkan dalam kerangka iman dan moral. 

Dokumen menyebutkan bahwa situasi dewasa ini antara lain ditandai dengan tumbuhnya kultur relativisme. Budaya relativisme tersebut tampak dalam etika pluralisme yang membenarkan dekadensi dan disintegrasi nalar dan prinsip yang berakar pada hukum moral. Memang tidak ada salahnya mendengarkan opini publik, yang menyuarakan paham etika pluralisme tersebut, karena itu merupakan bagian dari demokrasi. Setiap warga memang memiliki otonomi untuk menentukan pilihan moralnya. Namun dokumen menegaskan bahwa mereka yang terlibat dalam kehidupan politik memiliki kewajiban untuk menunjukkan bahaya akan kultur relativisme ini. Lebih lanjut disebutkan bahwa toleransi akan berbagai paham yang ada tidak pernah berarti menganut sikap ketidakjujuran atau malahan juga hipokrit akan panggilan dasar untuk memperjuangkan hak asasi dan kepentingan umum (2). 

Kebebasan politik, dikatakan, tidak dapat berdasar pada gagasan relativistis, sehingga tidak mengakui adanya kebenaran moral yang bersifat mutlak dan mendasar. Maka umat Katolik diharapkan berani menolak pandangan yang mencerminkan paham relativisme. Politik terkait dengan upaya pewujudan nilai kemanusiaan dan kesejahteraan sosial di tengah konteks historis, geografis, ekonomis, teknologis dan kultural tertentu (3). Di satu sisi dokumen mencoba menunjukkan bahwa kebijakan politis selalu bersifat konkret, maka sifat relativisme malahan bisa mengaburkan aktualitas kebutuhan setempat. Aktualitas memang memiliki bersifat segera untuk diputuskan dan mendesak untuk bertindak. 
Di sisi lain, kebijakan politis tidak bisa berdasar pada nilai moral yang relatif, yang mengabaikan tuntutan tak terelakkan akan kebenaran, nilai kemanusiaan dan keadilan, serta kebutuhan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Budaya relatif yang dikatakan dokumen menganggap semuanya punya nilai kebenaran yang sama, cenderung tidak memberi ruang penghargaan akan nilai kebenaran hakiki yang bersifat superlatif. 

Politik semestinya sejalan pada prinsip absolut tersebut, sebab perjuangan politik mengabdi pada penghargaan akan pribadi manusia dan perkembangan kehidupan sejati (5). Dokumen menyebutkan di tahun-tahun terakhir ini beberapa kelompok Katolik malahan mendukung kebijakan atau sikap yang bertentangan dengan ajaran moral Gereja; atau juga politisi Katolik di beberapa negara bersikap berseberangan dengan ajaran Gereja(7). Otonomi berpendapat tidak berarti bisa mengabaikan prinsip moral dasar yang ditanamkan Tuhan dalam hati setiap orang. Oleh karena itu, politisi tetap harus mendengarkan dan peka akan suara hati. 

Memang demokrasi, disebut oleh dokumen, sebagai bentuk terbaik yang menjamin keterlibatan serta pilihan politis warga negara. Namun, demokrasi harus didasarkan pada prinsip etika sosial yang benar dan kokoh. Maka struktur demokratis rapuh jika tidak meletakkan martabat pribadi manusia sebagai dasarnya (3). Oleh karena itu setiap pilihan politis, entah apapun partai atau strategi politik yang dipilih, diharapkan tidak menyimpang dari prinsip dasar ini. Prinsip dasar demokrasi oleh Gereja dipandang tidak bertentangan dengan prinsip moral dasar. Demokrasi justru menjadi pilihan politik yang mampu menjamin penghargaan akan nilai-nilai dasar hidup manusia. 

Kemudian dokumen menyajikan persoalan, bahwa banyak kebijakan politik,terlebih produk legislatif, yang justru mencederai kemurnian hidup manusia. Kebijakan tersebut tidak mempedulikan dampak yang dihasilkannya bagi kehidupan serta masa depan umat manusia, dan tidak ikut membentuk budaya dan perilaku sosial yang sehat (4). Situasi tersebut, menurut dokumen, merupakan situasi yang tidak mudah. Oleh karenanya, dengan catatan doktriner ini, dokumen bermaksud untuk mengajak semua umat Katolik pertama-tama memperdalam pemahamannya akan hakekat martabat pribadi manusia, dan kemudian berupaya untuk memperjuangkannya, juga dalam tata kehidupan politis. Ditegaskannya,mengutip Ensiklik Paus "Evangelium Vitae", adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan jika umat Katolik memilih atau memperjuangkan nilai-nilai yang bertentangan dengan martabat pribadi manusia (4). 

Konsekuensi tentu tidak memilih program politik atau usulan hukum yang bertentangan dengan dasar iman dan moral. Dikatakannya, keterlibatan politis yang menjauh dari bagian-bagian tertentu ajaran, juga ajaran sosial Gereja,bukanlah suatu keterlibatan yang mengarah pada kepentingan umum atau 
kesejahteraan sosial (4). Ajaran Gereja tentu dipahami sebagai ajaran yang utuh, maka tidak bisa dipisah-pisahkan satu sama lain: membenarkan yang satu, namun menolak yang lain. 

Kemudian dokumen menyebutkan beberapa persoalan yang muncul untuk mendapatkan perhatian dari para politisi Katolik. Dengan menyebutkannya,dokumen mengingatkan lagi bahwa berkaitan dengan prinsip moral tidak ada pengecualian, ataupun kompromi (4). Yang disebutkan dalam dokumen adalah soal aborsi, euthanasia, perkawinan yang monogami dan antar pria-wanita (menolak ikatan perkawinan homoseksual). Namun juga disebutkan soal kebebasan orangtua akan pendidikan anak, yang di dalamnya terkait dengan kewajiban politisi memikirkan soal perlindungan anak dari perbudakan.Dimaksudkannya adalah ancaman dari bahaya narkotika dan prostitusi. 

Persoalan moral sosial yang dimintakan perhatian pada para politisi Katolik adalah soal kebebasan beragama dan perkembangan ekonomi. Tentang persoalan ekonomi, dokumen mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi dimaksudkan untuk pertumbuhan kehidupan umat manusia dan kesejahteraan sosial, oleh karenanya harus sesuai dengan prinsip keadilan sosial, solidaritas umat manusia dan juga prinsip subsidiaritas (4). Semua orang memiliki hak yang sama untuk berusaha, demikian dikatakan Konsili Vatican II dalam dokumen Gaudium et Spes, oleh karena itu kehidupan ekonomi yang membatasi atau malahan juga tidak memberi peluang sama bagi setiap orang atau kelompok untuk berusaha bagi Gereja merupakan praktek yang bertentangan dengan prinsip moral dasar.Malahan tradisi moral Gereja yang senantiasa memberikan perhatian serta pembelaan akan mereka yang lemah, kiranya memiliki konsekuensi agar kebijakan politis memberikan peluang lebih bagi usaha-usaha kecil agar mereka dapat juga berkembang, dan tidak dilindas oleh kekuatan ekonomi yang lebih kuat. 

Namun persoalan peka lain yang dimintakan perhatian adalah soal perdamaian.Dokumen mengingatkan agar para politisi memiliki komitmen kuat akan perjuangan kedamaian, yang di dalamnya memuat sikap tegas menolak kekerasan dan terorisme. Dalam hal ini mungkin baik juga mengingat apa yang dikatakandalam Katekismus Gereja Katolik no 2304, yang juga diacu oleh dokumen, "Perdamaian tidak hanya berarti tiadanya perang, dan juga tidak hanya sebatas mempertahankan adanya keseimbangan kekuatan antar mereka yang bertentangan". Perdamaian adalah karya keadilan dan buah dari kasih (4). Tentu diingatkan salah satu kata-kata terkenal dari Paus Paulus VI, yang menyebutkan tak ada perdamaian, jika tiada keadilan. 

Itulah beberapa persoalan yang dimintakan perhatikan oleh dokumen pada para politisi Katolik. Tidak hanya dimintakan supaya mendapatkan prioritas perhatian, namun juga agar semua itu diperjuangkan agar dijamin dalam legislasi negara. Dalam kaitan itu dikatakan juga bahwa semuanya itu sebenarnya bukan sesuatu yang khas Katolik, sebab semua agama mengungkapkan ajaran yang sama: penghargaan akan martabat pribadi manusia (8). Oleh karena itu, catatan doktriner ini, yang menegaskan perjuangan politisi Katolik bagi kesejahteraan umum masyarakat, menyatakan bahwa ini bukanlah suatu "konfesionalisme", perjuangan demi kepentingan agama, namun tidak juga mengarah pada suatu intoleransi agama (6). Memang konfesionalisme, atau keterlibatan politik demi kepentingan agama tertentu, bisa mengarah pada sikap intoleran akan penganut atau ajaran agama lain. Akibatnya, bukan kepentingan umum yang diperjuangkan. 

Dalam kaitan ini, dokumen mengingatkan bahwa Paus Yohanes Paulus II telah berulangkali mengingatkan bahaya jika bidang kepentingan agama dan politik disalahmengerti. Paus menyebutkan bahwa jika norma agama tertentu menjadi norma negara maka bisa muncul soal sensitif jika tidak ada pemilahan jelas antara domain kehidupan agama dan politik, akibatnya bisa membatasi kebebasan beragama, bahkan juga bisa membatasi atau mengingkari nilai-nilai hak-hak asasi manusia yang mendasar(6). Oleh karena itu perlu pula mewaspadai gagasan politis yang bersifat utopis, yang mencoba menawarkan gagasan harapan semu yang semata-mata duniawi, betapapun gagasan utopis tersebut menggunakan ajaran agama (7). Oleh karena itu tentu, menggunakan ajaran agama dalam kehidupan politik, tidak berarti begitu saja bisa diartikan mau membangun tata masyarakat yang sejati. 

Dokumen juga mengingatkan bahwa kegiatan keagamaan berada di luar kewenangan negara, maka pemerintah tidak berhak intervensi ke dalamnya (6). Demikian juga agama pun tidak diharapkan untuk intervensi dalam dunia kehidupan politik, kecuali bila ada aktivitas agama tersebut menimbulkan persoalan publik. Oleh karena itu, dokumen menyebutkan bahwa catatan doktriner ini pun tidak dimaksudkan untuk mencampuri urusan politik kekuasaan atau juga untuk membatasi kebebasan berpendapat umat Katolik. Dokumen menegaskan bahwa tetap masing-masing pribadi memiliki kebebasan berpendapat dan juga otonomi pandangan moral, yang berdasar pada hukum moral dasar. Namun disebutkan catatan doktriner ini dikeluarkan hanya bermaksud untuk memberi penegasan dan penjelasan akan suara hati umat beriman, terlebih mereka yang terlibat dalam kehidupan politik, sehingga keterlibatan mereka sungguh mengabdi pada perjuangan hak asasi manusia dan kepentingan umum. Dengannya, keterlibatan umat Katolik dalam kehidupan politik malahan akan semakin nyata dan tepat (6). 

Keterlibatan umat Katolik dalam kehidupan politik merupakan suatu panggilan.Panggilannya adalah untuk membangun suatu kultur kehidupan yang diinspirasikan oleh Injil, yang didasarkan pada nilai dan inti ajaran Katolik (7). Keterlibatan tersebut merupakan tanda tanggungjawabnya sebagai umat beriman untuk ikut membangun tata dunia yang berkeadilan dan menjunjung 
kebenaran. Partisipasi umat Katolik dalam kehidupan politik, yang memperjuangkan nilai-nilai moral dasar yang terdapat dalam ajaran Gereja,disebutkan tidak lain merupakan upaya untuk mewujudkan kepaduan antara iman dan kehidupan, Injil dan budaya (9). 

Namun tidak disangkal oleh dokumen, jika politisi Katolik memperjuangkan nilai-nilai tersebut, bisa terjadi akan dicurigai atau dipersalahkan, di tengah paham sekularisasi intoleran yang berkembang (6). Memang dalam masyarakat demokratis, segala hal akan diperdebatkan, demikian juga nilai-nilai moral dasar yang diperjuangkan. Dalam kaitan ini Paus, saat pertemuan dengan korps diplomatik di tahun 2002 pernah menyinggung soal sikap moral anarkis, yang kuat menekan dan menindas yang lemah. Yang terjadi kemudian adalah praktek marginalisasi. 

Catatan dan tanggapan 

Betapapun dikeluarkan oleh Kongregasi Ajaran Iman, namun disebutkan bahwa dokumen ini sudah disetujui oleh Paus dan diminta oleh Paus untuk diumumkan.Memang dalam tata hirarki ajaran Gereja, status dokumen ini bukan sebagai suatu ajaran dogmatis, seperti konstitusi dogmatis dalam Konsili, ataupun suatu ensiklik Paus. Namun tidak berarti bahwa catatan doktriner ini bisa diabaikan sebagai salah satu dokumen ajaran Gereja, terlebih bila mengingat aktualitas isi yang dikemukakannya. Tentu pertimbangan ini ikut menjadi alasan mengapa Kongregasi Ajaran Iman mengeluarkan dokumen semacam ini, karena dipandang situasi dewasa ini memang membutuhkan semacam penegasan seperti ini. 

Keprihatinan dasar yang dikemukakan adalah semakin besarnya peluang sikap mengkompromikan nilai-nilai dasar moral, akibatnya keputusan politis yang dihasilkan justru melukai prinsip moral dan prinsip kemanusiaan. Situasi kultural dewasa ini oleh dokumen disebutkan membuahkan kultur baru. Kultur tersebut adalah kultur relativisme. Kultur ini mengabaikan prinsip dasar,atau nilai fundamental, karena menganggap segalanya menjadi relatif. Paham pluralistik ditempatkan begitu saja sebagai merelatifkan segalanya. Di sisi lain praktek demokrasi sering menempatkan para politisi dalam sikap kompromi, membenarkan begitu saja keinginan masyarakat pemilih, tanpa memperdulikan nilai fundamental kehidupan. Padahal sebagai politisi mereka pun memiliki kewajiban untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut. 

Konteks keprihatinan tersebut memang lebih menonjol sebagai kasus dalam dunia barat, kawasan yang menyebut diri sebagai kawasan demokrasi. Memang persoalan-persoalan politis yang terjadi di negara-negara dunia ketiga, bahkan juga soal relasi antar negara, yang nyatanya membuahkan ketergantungan pada negara-negara superkaya, tidak begitu disinggung. Kita akan mencoba melihat itu dalam catatan berikut. 

Memang terasa kuat bahwa dokumen ini dikeluarkan terutama menanggapi perkembangan yang terjadi di dunia barat: persoalan aborsi, homoseksual,tetapi juga perdebatan soal ancaman bagi perdamaian di beberapa kawasan negara. Namun dokumen tidak menyinggung kasus akut yang melanda negara-negara yang terjebak dalam persoalan korupsi, penyelewengan dan kesewenangan kekuasaan, kekerasan militeristik, ataupun ketidakdilan dan penindasan. Bahkan ketika berbicara soal perlindungan anak, tidak disebutkan pula soal perdagangan anak dan kasus pekerja anak-anak, yang banyak terjadi di negara-negara dunia ketiga. Dan walaupun lebih tertuju pada kawasan dunia barat, dokumen tidak menyebut pula soal perlombaan senjata, atau kolonialisme baru dalam dunia ekonomi, atau neo-liberalisme yang banyakdikecam pula oleh kalangan Gereja. Memang dokumen mengharapkan para politisi Katolik tidak mengabaikan ajaran Sosial Gereja, namun topik-topik penting dan menonjol dalam berbagai ajaran sosial Gereja, soal keadilan, 
buruh, tata ekonomi dan kemiskinan tidak dikupas mendalam. 

Tidak mengherankanlah kalau Kardinal Joachim Meisner, Uskup Agung Köln (Cologne) Jerman, ketika memberi tanggapan saat peluncuran dokumen ini menyebutkan bahwa dokumen ini lebih berbicara di tengah konteks masyarakat demokratis, dan karenanya tidak membicarakan persoalan dalam negara diktatoris atau anarkisme anti-kristianitas. Oleh karena itu tidak dibicarakan pula persoalan politis yang terjadi di negara-negara yang dalam 
proses demokratisasi. Pernyataan Kardinal Meisner tersebut bisa dimengerti,karena memang persoalan yang diajukan dalam dokumen lebih soal sikap ambigu dan ragu, hipokrit dan tak berprinsip moral mendalam kalangan politisi, yang berakibat pada keputusan politis yang tidak membela keluhuran martabat pribadi manusia dan kepentingan umum. 

Oleh karena itu, dokumen menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan memilih tidak bisa mengabaikan prinsip dasar, ketaatan akan hukum moral. Seakan hendak dikatakan bahwa bahaya bagi demokrasi adalah lemahnya penghargaan akan nilai-nilai moral dasar. Oleh karena itu kecaman diarahkan pada kultur 
relativisme, yang demi paham pluralis dan toleransi, malahan meninggalkan nilai dasar kehidupan yang mutlak. Selain kultur relativis yang dikecam adalah paham sekularisme yang intoleran. Keduanya merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi sejati. Dengan demikian, mengutip kembali Kardinal Meisner, demokrasi secara ideologis netral, namun dari sisi perjuangan akan nilai dasar kehidupan dan kesejahteraan umum tidak netral. 

Demokrasi seakan dibela oleh dokumen ini, sebagai bentuk terbaik yang menjamin partisipasi aktif semua warga negara. Anjuran moral bagi para politisi Katolik dalam memperjuangkan nilai dasar kehidupan pun diletakkan dalam kerangka proses demokrasi, yang berarti siap untuk diperdebatkan dan siap pula untuk mendengarkan argumen lain. Maka bentuk demokrasi tidak dipertanyakan, malahan didukung. Kiranya Kongregasi Ajaran Iman juga memahami bahwa proses demokrasi seperti itu bisa berarti bahwa perjuangan penegakan moral tidak mendapatkan dukungan suara. Namun soal yang dikemukakan dalam dokumen ini bukan soal keputusan dari proses demokratis yang akan dihasilkan, misalnya lewat pemungutan suara, tetapi lebih pada sikap dan pilihan moral umat Katolik yang terlibat dalam kehidupan politik. 

Betapapun tidak menyebut tentang bentuk teokrasi, namun secara sekilas dokumen menunjukkan ungkapan tegas bahwa kawasan (domain) politik berbeda dengan agama. Oleh karenanya keduanya tidak bisa dicampuradukkan. Malahandokumen mengutip ungkapan Paus Yohanes Paulus II tentang bahaya yang bisa terjadi jika kepentingan agama dan politik tidak tegas dipisahkan, atau memanfaatkan ajaran agama untuk membangun gagasan politik utopis. Akan tetapi melepaskan politik dari tanggungjawab moral juga bukan jawaban. Dalam tataran inilah Gereja lalu berbicara. 

Dalam kaitan ini dua hal lalu dikemukakan. Pertama, tentang kekhawatiran bahwa anjuran moral tersebut dipandang para politisi Katolik sebagai wujud 'konfesionalisme'. Dokumen Gereja adalah dokumen moral, bukan dokumen politik. Walau dokumen tersebut mungkin memiliki implikasi politis, tetap tidak bisa dikategorikan sebagai ajaran politik. Memang kewenangan Gereja adalah kewenangan bicara dalam tataran iman dan moral. Oleh karena itu dokumen menyebutkan bahwa bukanlah tugas dan kewenangan Gereja untuk memberikan atau mengajukan suatu solusi politis. Karenanya kecemasan akan anggapan 'konfesionalisme', seakan dokumen ini hendak mendorong para politisi Katolik memperjuangkan kepentingan Katolik ditepis. Kepentingan yang dianjurkan untuk dibela adalah kepentingan nilai-nilai kemanusiaan, dan nilai-nilai tersebut sesuai dengan ajaran Katolik. 

Selanjutnya dikatakan, catatan doktriner ini malahan bermaksud untuk memberi bobot kualitas makna akan keterlibatan umat Katolik dalam kehidupan politik.Dengannya kontribusi mereka malahan akan semakin nyata dan berarti. Memang setiap umat Katolik memiliki panggilan untuk membangun hidup sesuai dengan pesan imannya. Namun panggilan tersebut tidak berarti membangun suatu 'masyarakat Gereja', karena panggilan tersebut ditempatkan dalam konteks membangun tata dunia yang berkeadilan dan berkebenaran. Gereja menempatkan diri sebagai bagian dari masyarakat dunia, dan tidak berhak menentukan langsung proses kehidupan politik. Gereja berada dalam tataran iman dan moral, maka bicara pula secara moral tentang kehidupan politik. 

Kedua, disebutkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan tersebut tidak saja sesuai dengan ajaran Katolik, namun sesuai pula dengan ajaran agama-agama lain. Oleh karena itu anjuran moral dalam dokumen ini tidak punya implikasi pada sikap intoleransi, juga intoleransi agama. Kiranya dua sikap dasar yang melatarbelakangi. Pertama, Gereja tidak pernah memiliki program politik Katolik, atau memperjuangkan kepentingan Katolik, karena memang tidak ada politik Katolik. Yang ada hanyalah keterlibatan umat Katolik dalam politik yang didasarkan pada moralitas Katolik. Kedua, bentuk keterlibatan politik ada dalam tataran demokrasi. Demokrasi senantiasa mengandaikan adanya partisipasi aktif semua warga negara, tanpa pengecualian. Demokrasi memberi 
peluang kebebasan untuk berpendapat dan memilih. Malahan demokrasi memiliki panggilan untuk memberikan perlindungan serta peluang pada kelompok minoritas. Karenanya, sistem demokrasi yang sesungguhnya tidak akan pernah menjadi sistem yang menganut paham intoleransi, atau juga paham tirani mayoritas. 

Sikap dasar yang diharapkan dimiliki oleh para politisi Katolik, selain sikap menghargai proses serta mekanisme demokrasi; dan di sisi lain, tidak meninggalkan kewajiban moralnya untuk mempertahankan nilai moral fundamental, yang sejalan dengan ajaran Gereja, dalam setiap bentuk, wujud, aktivitas serta proses keterlibatan politisnya. Diingatkan bahwa mereka tidak bisa memisahkan diri dari panggilan sebagai umat beriman. Menjadi politisi adalah panggilan, dan panggilan itu dari Tuhan sendiri. Konsekuensinya, politisi Katolik berkewajiban mencegah setiap kemungkinan yang memungkinkan munculnya kebijakan yang berorientasi untuk membangun masyarakat tanpa Tuhan. Manusia tidak bisa dipisahkan dari Tuhan, dan karenanya politik pun tidak bisa dipisahkan dari moralitas. 

Dokumen ini memang adalah dokumen moral. Sifatnya pun lebih berupa himbauan moral. Namun betapapun konteks serta titik tolak pembicaraan lebih terasa muncul dari persoalan di negara barat, tidak berarti tidak memiliki aktualitas untuk negara-negara di kawasan lain. Prinsip dasarnya tetap sama dan berlaku di mana-mana, bahwa politik tanpa moral hanya mendatangkan kehancuran, demokrasi yang tidak menjunjung tinggi nilai fundamental hidup manusia dan memperjuangkan kepentingan umum adalah demokrasi yang rapuh.


Thursday, February 20, 2014

Katekese Politik: Realistiskah? (Rm. YR Edy Purwanto Pr)

oleh: YR. Edy Purwanto Pr
Sekretaris Komisi Kerawam KWI

Katekese (dari ‘katekeo’: mengajar secara lisan, memberitahu; Yunani) dianggap oleh Gereja sebagai salah satu tugasnya yang terpenting (Yohanes Paulus II) dan berdasarkan penugasan Kristus kepada para Rasul dan pengganti-pengganti mereka “mengajar segala bangsa melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu” (Matius 28:20). Gereja menjalankan tugas ini dalam pewartaan umum dan dalam katekese (A. Heuken SJ, dalam Ensiklopedi Gereja, jilid 4, hlm. 46, CLC Jakarta 2005).



Dalam Nomor 13 “Catechesi Tradendae” (Paus Paulus VI, 1977) dikatakan: “Katekese erat hubungannya dengan seluruh hidup Gereja. Bukan hanya penyebarluasan Gereja secara geografis dan pertumbuhannya, melainkan juga dan bahkan terutama perkembangan rohani umat sesuai dengan rencana ilahi, sangat tergantung dari katekese”.
Pernyataan Bapa Suci tersebut dapat dijadikan titik tolak memahami katekese dalam artinya yang sempit, luas dan sangat luas. Dalam arti sempit, tugas katekese adalah mengupayakan perkembangan rohani umat khususnya anggota baru Gereja. Usaha penerusan iman kepada anggota baru Gereja ini merupakan tugas paling lazim dari katekese itu.
Dalam arti luas dan sangat luas, katekese dapat digambarkan sebagai kegiatan berikut: 
membuat orang memahami sabda Allah, yaitu Kitab Suci, dan mengikuti Yesus Kristus, yang adalah Sabda Allah yang hidup di dalam Gereja dan memimpinnya. 
membuat orang sanggup ikut merayakan ibadat Gereja, khususnya Ekaristi dan Sakramen-sakramen lain. 
membantu orang mengamalkan iman dalam kehidupan pribadi dan kemasyarakatan. 


Pada pokok ketiga dari tujuan kegiatan katekese inilah katekese politik mendapatkan tempat untuk berpijak bahwa cita-cita itu mungkin dan bukan merupakan ide liar yang “ngoyo-woro” (mengada-ada atau diada-adakan). Hal itu menjadi kian mendesak dan relevan di tengah hingar-bingarnya masalah perpolitikan di Negara Indonesia ini.

I. PANGGILAN AWAM UNTUK MERASUL 
Dasar Panggilan Untuk Merasul
Semua awam, yang terhimpun sebagai umat Allah dan berada dalam satu Tubuh Kristus di bawah satu kepala, tanpa kecuali dipanggil untuk menyumbangkan senegap tenaga, yang mereka terima berkat kebaikan Sang Pencipta dan rahmat Sang Penebus demi perkembangan Gereja serta pengudusannya terus-menerus. Dengan baptis dan krisma (penguatan) semua ditugaskan oleh Tuhan sendiri untuk kerasulan itu. Kaum awam dipanggil untuk menghadirkan dan mengaktifkan Gereja di tempat dimana mereka berada (bdk. LG 33).
Secara lebih terinci, dekrit tentang Kerasulan Awam (Apostolicam Actuositatem) nomor 6 menguraikan tentang panggilan kerasulan yang harus diemban oleh kaum awam sebagai memiliki tujuan berikut:
a. Mewartakan Injil
Memaparkan warta tentang Kristus kepada dunia dengan kata-kata (verbal) maupun dengan perbuatan (non-verbal), dan untuk menyalurkan rahmat-Nya. Pewartaan dengan kata-kata menjadi penting. Bagi yang tidak/belum beriman pewartaan itu berperan mengantar mereka kepada iman; sedang bagi mereka yang sudah beriman pewartaan itu berfungsi mengajar dan meneguhkan serta mengajak dan menyemangati mereka untuk hidup dengan semangat yang lebih besar.
b. Menyucikan Umat Manusia
Penyucian umat manusia ini lebih berhubungan dengan masalah-masalah yang dihadapi oleh umat manusia zaman ini: kesesatan-kesesatan yang menghancurkan agama, yang mengacaukan tata kesusilaan, dan yang memporak-porandakan bangunan/tata susunan masyarakat.
c. Pembaruan Tata Dunia
Kaum awam wajib menerima pembaruan tata dunia sebagai tugasnya yang khusus, dan dibimbing oleh cahaya Injil dan maksud-maksud Gereja serta didorong oleh kasih kristiani bertindak langsung dan mengupayakan agar tata dunia ini diperbarui terus-menerus.
d. Menjalankan Amal Kasih
Amal kasih yang merupakan bukti nyata dari karya menyucikan dunia harus ditingkatkan guna menjawab kebutuhan manusia yang paling elementer atau dasariah: makanan, minuman, pakaian, perumahan, obat-obatan, pekerjaan, pendidikan, sarana ibadah, dll.
Karena kaum awam mengemban tugas perutusan Gereja dengan cara mereka sendiri, dengan ciri istimewa dari sifat sekuler (keduniaan) serta corak hidup rohani yang khas bagi status awam, maka pembinaan kerasulan awam dititik-beratkan pada hal-hal sebagai berikut (bdk. AA 29):
a) Pembinaan manusiawi yang utuh. Pembinaan ini harus disesuaikan dengan watak-perangai serta situasi-situasi masing-masing. Sebab seorang awam, yang mengenal dunia zaman sekarang dengan baik, harus menjadi anggota yang sungguh berintegrasi dalam masyarakat serta kebudayaan sendiri.
b) Pembinaan rohani yang mendalam. Hal ini menjadi penting karena seorang awam hendaknya pertama-tama belajar menjalankan perutusan Kristus dan Gereja, dengan hidup dari iman akan misteri ilahi penciptaan dan penebusan, lagi pula digerakkan oleh Roh Kudus yang menghidupkan Umat Allah, dan yang mendorong semua orang untuk mencintai Allah Bapa dan dunia serta orang-orang dalam Dia. Pembinaan itu harus dipandang sebagai dasar dan syarat setiap kerasulan yang subur.
c) Pendidikan pengetahuan yang tangguh. Pembinaan di bidang ini meliputi bidang teologi, etika dan filsafat, sesuai dengan usia, situasi hidup dan bakat-kemampuan yang bermacam-macam. Lagi pula janganlah diabaikan pentingnya tingkat hidup budaya yang umum beserta pendidikan praktis dan teknis.
d) Pembinaan berkomunikasi yang baik. Untuk memelihara hubungan-hubungan antar-manusia yang baik perlulah nilai-nilai sungguh manusiawi dikembangkan, terutama seni bergaul dan bekerja sama secara persaudaraan, dan mengadakan dialog.
e) Pembinaan iman yang mendalam. Pembinaan untuk kerasulan tidak dapat hanya terdiri dari pengajaran teoritis melulu. Hendaknya awam setapak demi setapak dan dengan bijaksana, belajar memandang, menilai serta menjalankan segalanya dalam cahaya iman, melalui kegiatannya membina serta menyempurnakan diri bersama orang-orang lain, dan dengan demikian secara aktif memulai pengabdiannya kepada Gereja. Pembinaan itu selalu disempurnakan, karena pribadi manusia semakin menjadi dewasa dan karena perkembangan masalah-persoalan, dan menuntut mutu pengetahuan yang semakin tinggi serta kegiatan tang menanggapi situasi 
Dasar Panggilan Untuk Merasul di Bidang Politik
Kutipan dari dekrit tentang Kerasulan Awam nomor 14 ini menjadi salah satu dasar utama bagi umat Katolik (khususnya kaum awam) untuk memberikan perhatian besar pada kerasulan politik di masyarakat. “Terdorong oleh cinta akan bangsanya dan oleh rasa tanggungjawab akan tugas-tugas sebagai warga negara, orang Katolik harus merasa dirinya bertanggungjawab untuk memajukan kesejahteraan bersama dalam arti kata yang sebenarnya. Mereka berusaha memperbesar pengaruh mereka, supaya perundang-undangan sejalan dengan hukum-hukum kesusilaan dan dengan kesejahteraan bersama”.
Dasar tersebut masih bisa dilengkapi dengan seruan sebagaimana disampaikan oleh para Bapa Konsili Vatikan II melalui Konstitusi Pastoral tentang Gereja Dalam Dunia Dewasa Ini (Gaudium et Spes) nomor 75 berikut ini: ”Hendaknya diselenggarakan secara intensif pembinaan kewarganegaraan dan politik, yang sekarang ini perlu sekali bagi masyarakat dan terutama bagi generasi muda, supaya semua warganegara mampu memainkan peranannya dalam hidup bernegara. Mereka yang cakap atau berbakat hendaknya menyiapkan diri untuk mencapai keahlian politik, yang sukar sekaligus amat luhur, dan berusaha mengamalkannya, tanpa memperhitungkan kepentingan pribadi atau keuntungan materiil”.
Dari dua kutipan di atas menjadi jelas bahwa panggilan awam Katolik untuk terlibat di dalam bidang politik memiliki dasarnya yang kuat. Keterlibatan itu hendaknya dilaksanakan karena dua alasan pokok: pertama, terdorong oleh cinta akan bangsanya dan oleh rasa tanggungjawab akan tugas-tugas sebagai warga negara untuk memajukan kesejahteraan bersama (bonum publicum). Kedua, mengabdikan kecakapan dan bakatnya untuk berpolitik tanpa memperhitungkan kepentingan pribadi atau keuntungan materiil bagi terwujudnya kesejahteraan umum (bonum commune).
Kutipan ini pantas direnungkan secara lebih mendalam oleh kaum awam Katolik: ”Hendaknya orang-orang Katolik, yang mahir di bidang politik, dan sebagaimana wajarnya berdiri teguh dalam iman serta ajaran kristiani, jangan menolak untuk menjalankan urusan-urusan umum” (AA 14). Awam Katolik yang memiliki keahlian khusus di bidang politik didorong untuk ikut aktif dalam pergulatan politik praktis, sehingga mereka dapat menjadi garam dan terang bagi bidang kehidupan tersebut. 

Mengapa Keterlibatan di Bidang Politik Menjadi Kian Penting?
Keterlibatan Gereja (khususnya awam Katolik) dalam bidang politik menjadi kian penting karena adanya masalah serius yang kita hadapi bersama sebagai bangsa, yaitu persoalan rusaknya keadaban publik (public civility). Salah satu kunci yang bisa digunakan untuk membuka pintu keruwetan bangsa sekarang ini adalah perbaikan di bidang politik.
Hanya kemauan politik yang baik (political will), khususnya yang dijalankan secara konsekuen oleh pemerintah, maka masalah-masalah bangsa yang dipotret oleh KWI melalui Nota Pastoral 2004 ”Keadaban Publik: Menuju Habitus Baru Bangsa – Keadilan Sosial bagi Semua, Pendekatan Sosio-Budaya” akan dapat diatasi/dipecahkan.
Problematik bangsa itu dideskripsikan dengan sangat bagus sebagai berikut: ”hidup kita sekarang ini telah menjadi begitu lemah, karena tidak ditata berdasarkan iman dan ajaran agama. Hidup tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai budaya dan cita-cita mulia kehidupan berbangsa. Hati nurani tidak dipergunakan, perilaku tidak dipertanggungjawabkan kepada Allah dan sesama. Perilaku lebih dikendalikan oleh perkara-perkara yang menarik indera dan menguntungkan sejauh perhitungan materi, uang dan kedudukan di tengah masyarakat. Dalam kehidupan bersama, terutama kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manusia menjadi egoistik, konsumeristik dan materialistik. Untuk memperoleh harta dan jabatan, orang sampai hati mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga martabat manusia diabaikan. Uang menjadi terlalu menentukan jalannya kehidupan. Karena itu Indonesia hampir selalu gagal untuk memiliki pemerintahan yang bersih dan baik. Keadilan dan hukum tidak dapat ditegakkan, korupsi merajalela, penyelenggara negara memboroskan uang rakyat. Semua itu membuat orang menjadi rakus dan kerakusan itu merusak lingkungan hidup dan dengan demikian orang tidak memikirkan masa depan” (NP KWI 2004, hlm 2-3).
Keterlibatan orang Katolik dalam dunia politik bangsa ini dilaksanakan bukan sekedar dipacu oleh fenomena politik yang kini sedang dijadikan primadona dalam hidup berbangsa dan bernegara, tetapi hendaknya didorong oleh kerinduan untuk ambil bagian dalam menciptakan tata hidup politik yang dijiwai oleh semangat serta nilai-nilai Injil demi terwujudnya kesejahteraan bersama. Keterlibatan dilakukan karena ingin menghadirkan habitus baru di bidang politik. Dan pilihan itu diambil berdasarkan kesadaran sendiri akan tanggungjawab sebagai warga negara dan kesadaran itu tumbuh karena penghayatan iman Katolik yang kian mendalam. 


II. POLITIK INDONESIA TERKINI 
Fenomena yang Mendominasi Perpolitikan Indonesia Saat Ini
a. Korporatokrasi. Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang rakyatnya telah dibodohi dan dipaksa untuk menerima pasar dan persaingan bebas. Hal ini dilakukan oleh para penguasa ekonomi politik dunia. Menjamurnya mal-mal dan pusat-pusat bisnis dengan alasan bagi kemajuan masyarakat atau penyesuaian dengan gerak dunia modern telah menjebloskan rakyat kepada pola hidup konsumeristis dan hedonistas. Sementara akibat lain dari korporatokrasi itu adalah semakin tidak dihargainya pola-pola ekonomi tradisional yang di Indonesia berbasis pada pertanian dan maritim.
b. Partitokrasi. Pengendalian perjalanan roda perpolitikan di Indonesia masih akan sangat kuat dilakukan oleh partai-partai politik. Banyak kebijakan akan tetap berada di bawah bayang-bayang hegemoni partai-partai politik, khususnya partai politik besar (PDI-P, Golkar, PKB, PAN, PKS, PPP, Demokrat).
c. Gelora Syariah. Aksi penegakan syariat Islam kini memasuki babak baru. Upaya itu tidak hanya bergerak dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota, tetapi sudah merambah di tingkat nasional baik di kalangan legislatif melalui upaya-upaya perumusan regulasi (UU dan PP) maupun eksekutif melalui proses-proses penetapan pejabat publik dan penentuan kebijakan departeman-departemen. Namur juga sebaliknya, bahwa gerakan itu kini bergerilya di basis-basis desa. Pendek kata, tantangan dari upaya-upaya menghadirkan kembali gagasan pembentukan negara Islam menguat kembali.
Peta terapan syariat Islam itu ada pada: (1) fikih ibadah, baik yang bersifat wajib seperti zakat dan haji, maupun yang sunah seperti infak, sedekah, baca Alquran dan wakaf; (2) ahwal syahshiyah, yang meliputi hukum keluarga atau perdata tertentu seperti perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah; (3) fikih muamalat, yaitu aturan ekonomi-bisnis, transaksi jual/beli, persewaan, yang didasarkan pada prinsip Islam seperti anti riba; (4) pidana hudud, yang jenis dan sanksinya telah ditentukan Quran dan hadits, seperti zina, khamar, mencuri, membunuh, dll; (5) pidana qishash, yang sanksinya berupa balasan setimpal dengan perbuatan; dan (6) ta’zir, yang jenis kejahatan dan sanksinya ditentukan oleh penguasa dan bertujuan untuk pendidikan dan pembinaan, mislanya zina yang tak memenuhi bukti empat saksi, pornografi, dll.
d. Kompleksitas Transisi. Reformasi yang sudah berjalan 10 tahun lebih ini masih tetap akan menghadapkan bangsa Indonesia kepada kompleksitas transisi yang antara lain nyata dalam hal-hal berikut ini: prinsip-prinsip demokrasi kalah dari pragmatisme (oportunisme) politik, kesejahteraan umum kalah dari kesejahteraan pribadi, solidaritas kebangsaan kalah dari etno/religio-sentrisme, integritas sosial terganggu, integritas teritorial terancam, masyarakat terabaikan, dan otonomi masyarakat tidak terberdayakan bahkan cenderung kehilangan peluang untuk menjadi kuat dan cerdas. 
Proyeksi Perpolitikan Indonesia ke Depan
a. Kekerasan terbuka. Sampai dengan akhir tahun 2009 yang merupakan salah satu fase penentu berhasil tidaknya reformasi yang sudah berjalan lebih dari 10 tahun ini, kekerasan terbuka akan menjadi warna perpolitikan di Indonesia. Kasus-kasus demonstrasi yang berakhir dengan bentrok antara aparat keamanan dengan demostran (kasus Unas Jakarta), maupun kekerasan horizontal (kasus FPI di Monas, 1 Juni) dan masih akan disusul kekerasan lain yang akan dilakukan oleh laxar-laskar jalanan. Di samping kekerasan terbuka juga terdapat kekerasan terselubung seperti kasus Lapindo dan juga penguasaan beberapa daerah tambang oleh asing yang sangat potensial meledakkan kekerasan terbuka.
b. Krisis hidup berbangsa dan bernegara. Perpolitikan masih tetap akan diwarnai oleh krisis hidup berbangsa dan bernegara yang disebabkan oleh beberapa hal berikut ini: (1) Hilangnya kepercayaan bangsa terhadap pemimpinnya. Pemimpin seharusnya merupakan cerminan dedikasi akan rasa kebangsaan yang tinggi. Pemimpin musti menjadi contoh bagi rakyatnya. Kita sudah kehilangan figur yang betul-betul punya nilai kebangsaan yang tinggi. Dulu masyarakat punya banyak pilihan figur panutan, baik itu negarawan (Soekarno dll), teknokrat (Habibie dll), budayawan (Nurcholis Madjid dll), ulama (Aa Gym dll) bahkan olahragawan (atlet berprestasi). Semua itu menjadi panutan untuk maju. Namun saat ini, semua nampak gamang dan palsu. Semua itu nampak cuma advertisement partai dan masyarakat mulai pandai membaca hal tersebut hingga akhirnya hilang rasa hormatnya. (2) Hilangnya rasa memiliki bangsa ini karena pemerintahnya. Ada yang salah kaprah dari penilaian rakyat Indonesia terhadap negara ini, yaitu menyamakan pemerintah dengan negara. Kekecewaan akan pemerintah seharusnya jangan menjadi rasa benci terhadap negara ini. Negara ini sangat indah dan bagus, sayangnya pemerintah yang menjalankannya tidak indah dan bagus. Hal ini menyebabkan rasa ingin bebas dari kungkungan aturan dan kekuasaan pemerintah. Kompensasinya adalah ketidakpedulian. (3) Ada jarak kepedulian yang sangat lebar antara generasi tua dan generasi muda. Generasi muda kita saat ini adalah generasi yang lahir jaman kejayaan Soeharto. Generasi manis dan funky yang seru dan asik sama kegiatannya masing-masing. Keasikan ini makin menjadi mapan hingga di saat masa krisis pun mereka tidak mau ambil pusing, bahkan menyalahkan generasi tua sebagai ulahnya. Akibatnya, mereka merasa bahwa kerusakan dan keterpurukan bangsa ini akibat ulah para pelaku politik yang super bobrok. Bagi generasi muda (anak nongkrong MTV), mereka lebih suka asik dalam berkegiatan yang seru-seru, misalnya ikutan lomba jadi bintang, main sinetron, fashion, internet, game, hingga drugs. Sifat egois yang muncul beriringan dengan karakter pemberontak dari anak muda. (4) Lupa sejarah, egois dan pendendam. Bangsa ini seharusnya sudah menjadi bangsa yang besar. Bangsa yang punya rasa hormat yang tinggi. Namun sejak diberlakukan sistem pemilu terbuka dengan banyak partai, semua orang merasa dirinya adalah yang paling benar. Sifat curiga dan tidak percaya justru menjadi menjamur di antara para pemimpin dan negarawan. Saling sikut dan saling menjegal dengan mengatasnamakan "peduli bangsa". Rasa dendam pun makin mendarak. Kemajuan pembangunnan jaman Soeharto, Habibie, Gus Dur, atau Megawati seakan-akan tidak ada arti. Rasa ke-SAYA-an seakan menjadi TUHAN bagi bangsa ini. 

III. MENUJU PEMILU 2009


Hal-hal Baru Dalam Paket Undang-Undang Politik 2008
Proses legislasi yang dilakukan oleh para wakil rakyat telah melahirkan Undang-undang Politik 2008, yaitu UU No. 2 / 2008 tentang Partai Politik, UU No. 10 / 2008 tentang Pemilu Legislatif, dan UU No. 18 / 2008 tentang Calon Perorangan sebagai revisi terbatas terhadap UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dua undang-undang yang masih ditunggu kehadirannya adalah UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPD RI dan UU tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang hingga kini masih berupa RUU dan sedang berada pada tahapan pembahasan di DPR RI.
Paket UU Politik itu menawarkan statu pembaruan secara subtansial, namun sekaligus menghadapkan kita pada tantangan-tantangan yang harus ditanggapi melalui pilihan tindakan yang harus kita lakukan. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
a. Substansi
o Pembaruan sistem pemilu dimaksudkan untuk penguatan sistem pemerintahan Presidensiil yang didukung Sistem Multi Partai Sederhana à bisa terwujud bila ada koalisi partai besar dan mengarah ke koalisi permanen.
o Banyak Partai yang terkerucut pada Perwakilan Politik berbasis Partai Besar à dengan parliamentary threshold (PT) 2.5%.
o Membuka peluang bagi penguatan embrio Parpol Lokal à yaitu Parpol Nasional yang kuat di Daerah.
o Memberikan legitimasi perorangan sebagai wakil rakyat à dengan mempersyaratkan keterwakilan 30% calon perempuan dan ketentuan 30% BPP calon terpilih.
o Cara Pemberian Suara mengandaikan pengenalan calon-calon legislatif secara lebih mendalam.
o Terbuka peluang bagi tokoh alternatif Parpol à calon perorangan (DPD dan Pilkada)
b. Tantangan
o Parpol lama akan tetap mendominasi Pemilu 2009.
o Parpol baru belum terlihat ber-performa sbg alternatif Parpol lama (baik dalam pengorganisasian maupun program-programnya).
o Perpecahan PKB membuka kemungkinan eksodus pemilih ke Parpol Islam lainnya.
o PKS menjadi pilihan utama pemilih muslim karena memberikan image yang baik terhadap umat Islam sebagai parpol yang tidak dipenuhi intrik politik.
o Parpol lama dan PKS yang makin besar akan menguasai Parlemen (nasional maupun lokal)
c. Apa yang harus dikerjakan?
o Mendukung pencalonan tokoh-tokoh masyarakat dan perempuan di Parpol-Parpol yang baik (yang potensiil lolos parliamentary threshold di tingkat nasional).
o Memastikan pilihan bahwa Parpol yang dipilih akan mampu memenuhi parliamentary threshold.
o Memilih calon-calon yang baik dari Parpol yang baik (relatif).
o Mendorong pemilih menentukan pilihan atas pertimbangan kualitas calon daripada “nama besar” Parpol.
d. Apa makna pendidikan politik dalam konteks ini?
o Membuka kesadaran umat dan masyarakat untuk terlibat dalam mengatasi tantangan Pemilu 2009.
o Melihat dan memanfaatkan peluang untuk terlibat aktif dalam (mengatasi tantangan) Pemilu 2009.
o Mengajak umat sebagai warga negara untuk menjadi pemilih yang aktif dan cerdas.
o Mendorong umat menjadi “prime mover” (penggerak pertama dan utama) perubahan pola memilih masyarakat dari orientasi parpol ke orientasi kualitas tokoh/calon. 
Beberapa implikasi menyertai penjadualan proses Pemilu : pertama, masa kampanye akan berjalan sangat panjang. Artinya, terbuka peluang untuk benar-benar mengenali calon secara lebih dekat dan lebih mendalam. Tetapi semua itu tergantung mekanisme kampanye yang dipilih oleh calon yang bersangkutan. Kedua, pelaksanaan pemungutan suara pada hari Minggu hanya akan menganggu kekhusukan umat Kristiani beribadah dan bisa berakibat tidak optimalnya proses pelibatan warga masyarakat dalam memberikan suaranya. Maka harus ditempatkan pada hari di luar Jumat dan Minggu bila ingin lebih optimal dan menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Ketiga, para tokoh umat dan masyarakat Katolik harus semakin rajin mencari info dan data mengenai calon-calon yang ikut dalam pemilihan dan menyediakan ruang bersama untuk bertemu antara para calon-calon tersebut agar bisa mengatur strategi bersama agar suara tidak mubazir mengingat waktu yang tersedia relatif panjang. 

IV. IMPLIKASI BAGI PENGEMBANGAN KATEKESE POLITIK 
Pembelajaran Politik Umat Katolik
Gereja Katolik senantiasa menyebutkan bahwa dirinya bukan suatu institusi atau lembaga politik, walaupun peran dan kehadirannya memiliki muatan politis. Oleh karena itu Gereja tidak pernah memiliki suatu program politik tertentu. Tataran hidup Gereja ada di bidang moral dan iman. Kedua bidang itu memiliki dimensi dan konsekuensi politis. Namun demikian, politik yang dimaksud bukan politik kekuasaan, sebagaimana digeluti oleh para politisi Katolik. Kalau toh suatu ketika Gereja memberikan pernyataan yang memiliki dimensi politis, lingkupnya tetap ada dalam bidang moral.
Pembelajaran politik umat Katolik mempunyai beberapa tujuan lebih praktis:
Pertama, bagi mereka yang berminat terjun dalam politik praktis dan memiliki kemampuan untuk berpolitik praktis; pembelajaran ini dimaksudkan agar mereka semakin menyadari bahwa menjadi politisi adalah suatu panggilan, yaitu panggilan untuk melayani sesama. Melalui pembelajaran bersama sangat diharapkan lahir politisi-politisi yang memiliki integritas pribadi, yang tercermin dalam kompetensi dalam keterlibatan dan moralitas diri yang solid, serta penggunaan kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, bagi umat pada umumnya, pempelajaran politik dimaksudkan untuk semakin membangun dan menumbuhkan kesadaran atas tugas dan panggilannya mencintai bangsa dan negaranya. Demikian juga agar umat semakin menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Umat diharapkan semakin melek politik supaya bisa ikut serta mengawal terwujudnya prinsip-prinsip politik berikut ini: (1) kebijakan dan kegiatan politik harus menunjang kesejahteraan bersama seluruh rakyat, maka yang bertentangan dengannya adalah jahat; (2) politik harus dijalankan sebagai penghormatan terhadap martabat setiap manusia dari rakyat yang membentuk negara itu, orang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik apa pun; (3) politik harus dijauhkan dari praktek yang diskriminatif baik atas dasar keyakinan agama dan kepercayaan, ras dan keturunan, jenis kelamin dan status sosial, maupun keyakinan politik dan ideologi, setiap warga bangsa berhak ambil bagian dalam perencanaan dan penentuan kebijakan publik; (4) politik harus semakin menyadarkan bahwa negara bukan tujuan an sich melainkan hanyalah sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat, maka masyarakat bersifat primer dan negara bersifat sekunder; oleh karena itu kegiatan politik tidak boleh memperbudak lembaga-lembaga kemasyarakatan yang berifat primer, seperti keluarga, organisasi kebudayaan dan keagamaan, dll. 
Pembelajaran Politik Mulai Usia Dini
Pembelajaran politik sejak usia dini bisa dilakukan dengan beberapa cara: (a) memperkenalkan kepada anak-anak tokoh-tokoh dan pahlawan-pahlawan bangsa yang memiliki dedikasi dan komitmen kuat dalam membela dan mengembangkan bangsanya; (b) memperkenalkan pola-pola berpolitik yang sehat dengan melakukan simulasi-simulasi kecil dan sederhana mengenai hidup berbangsa dan bernegara serta pola-pola pelaksanaan politik praktis; (c) membentuk kelompok basis di kalangan kaum muda untuk mendiskusikan hal-hal yang menyangkut perkembangan problematik sosial kemasyarakatan sehingga kaum muda kita tidak tertinggal dari kaum muda komunitas agama lain; (d) menerbitkan buku-buku komik pendidikan nilai yang arahnya kepada pendidikan politik bagi anak-anak. 
Redefinisi Wawasan Kebangsaan
Semakin mendesak untuk dilakukan perumusan ulang tentang konsep wawasan kebangsaan dan pendidikan mengenai hal tersebut. Hal itu sangat penting karena krisis yang dialami, khsusunya di kalangan kaum muda, sangat kuat. Rasa ke-Indonesia-an perlu digugah atau dibangunkan kembali.
Memudarnya rasa keindonesiaan terjadi karena pendangkalan dalam memaknai Sila "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Prof. Dr. M. Sastrapratedja SJ, menyatakan bahwa pendangkalan ini menghambat—dan nyaris menghentikan—proses pemberadaban (civilizing process) dalam diri bangsa kita. Penghambatan proses pemberadaban ini menggerogoti kemampuan kita untuk mengatur perilaku, kemampuan mengendalikan diri, dan kemampuan melawan diri sendiri. Hilangnya kemampuan mengendalikan dan mengatur diri bisa membuat kita membinasakan diri sendiri.
Menyikapi keprihatinan yang sangat mendalam itu maka sangat mendesak proses penyegaran kembali wawasan kebangsaan di kalangan umat Katolik khususnya dan masyarakat pada umumnya 
Keterlibatan Mendesak yang Harus Dilakukan Gereja
Yang mendesak harus dilakukan Gereja Katolik Indonesia menyikapi kondisi bangsa adalah: (a) menguatkan akar ideologi bangsa yaitu Pancasila; (b) ambil bagian untuk membenahi peradaban bangsa dengan mewujudkan habitus baru mulai dari dalam Gereja sendiri. 

Penutup
Demikianlah beberapa catatan seputar perlunya pendidikan politik dalam dan melalui katekese. Semoga catatan ini mengingatkan kita akan ungkapan tersohor dari Presiden Amerika ke-35 yaitu John F. Kennedy pada pidato pelantikannya tanggal 20 Januari 1961: “Ask not what your country can do for you – Ask what you can do for your country” (Jangan bertanya apa yang dapat dikerjakan negaramu untukmu – Bertanyalah apa yang dapat kamu kerjakan untuk negaramu).
Juga semangat Mgr. A. Soegijapranata SJ: menjadi 100% Indonesia, 100% Katolik atau Seratus Persen Warga Negara, Seratus Persen Warga Gereja. Ungkapan tersebut menegaskan bahwa kekatolikan tidak hanya tidak pernah menghambat semangat nasionalisme, melainkan menguatkannya.
Semoga dengan rangsangan itu kita menjadi semakin peduli pada upaya-upaya pencerdasan dan pendewasaan politik umat.


Jakarta, 11 Juni 2008

Sumber: http://pk4as.blogspot.com/2009/02/katakese-politik-realistiskah.html 


Tuesday, February 18, 2014

Panggilan Masyarakat Politik Kristiani (Rm. Y.B. Mangunwijaya,Pr)

Rm. Y.B. Mangunwijaya)
(foto:aryatriananda-s1.blogspot.com)
oleh Rm. Y.B. Mangunwijaya, Pr.

(makalah ini disampaikan dalam sarasehan “Keterlibatan Umat Katolik dalam Kehidupan Sosial”  di Jakarta tanggal 12-15 Agustus 1998  yang melahirkan Deklarasi F.M.K.I. pada tanggal 15 Agustus 1998)

Saudara-saudara terkasih. Semoga damai, rahmat, dan berkat Tuhan selalu menyertai Anda semua.

Kapan Satu Pendapat dan Kapan Bebas. 
Dalam bidang politik praktis, warga Gereja bebas untuk memilih jalan strategi serta taktik-taktik politik yang ia yakini. Oleh karena itu, yang saya ajukan di sini pun berpijak pada prinsip kebebasan itu. Tentulah kita tahu, kebebasan manusia, juga dalam bidang politik tidak mutlak. Tidak boleh kekiar dari rambu-rambu moral, etika, bahkan sopan santun berpolitik dan fair play yang dilandasi kemanusiaan yang adil dan beradab.

Demikianlah seluruh Pancasila pastilah bagi kita dalam komunitas politik di Indonesia merupakan penjelmaan dan penjabaran moralitas, etika, sopan santun dan fair play sikap dan perbuatan politik, yang penuh syukur, kita terima sebagai panggung bersama berpolitik secara sehat, wajar, dan baik. Yang mengejawantahkan nilai-nilai kristiani, walaupun politik yang dapat mengklaim diri berciri kristiani tidak ada monopolinya. 


Meskipun bebas, ada baiknya kita dalam berpolitik berpedoman pada kearifan antik yang sudah teruji, dan sering diajukan oleh Bapak Uskup Pahlawan Nasional RI kita, Mgr. Albertus Soegijapranata alm.:
IN PRINCIPIIS UNITAS : Dalam soal prinsip/asas/esensi, persatuan;
IN DUBIIS LIBERTAS : Dalam hal-hal yang masih terbuka, kebebasan;
IN OMNIBUS CARITAS : Dalam segala hal, kasih.
Apakah kira-kira yang saat ini dan di hari mendatang tergolong esensi peijuangan? Dengan segala kerendahan hati saya ajukan beberapa perkara, yang saya akui belum tuntas lengkap, tetapi tidak menunjuk kepada yang paling pokok. 


Tentulah kedekatan dan solidaritas antara warga Kristiani yang satu dengan yang lain mudah dijalankan. Dan tanggungjawab kita tentang Gereja kita selalu ada dalam hati kita. Namun, perlu kita yakini dan akui, bahwa politik warga Kristiani tidak dimaksud sebagai sarana atau kendaraan untuk melebarkan sayap Gereja.
Ekspansionisme dan proselitisme (serba cari bala) sudah bukan waktunya lagi. Tidak hanya berdasarkan perhitungan rasional, tetapi juga prinsipial. Kepada para warga Gereja, Mgr. Soegijapranata selalu berpesan dengan formulasinya yang tajam mengagetkan, "Tugas kalian bukan membaptisi orang, itu tugas Roh kudus, melainkan ikut menyumbangkan jasa agar Indonesia semakin menjadi negara dan masyarakat yang baik."
Sekarang pun pesan itu bagi kita masih berlaku. Kita ingin berpartisipasi membuat negara dan negeri Indonesia baik, adil, makmur, manusiawi, dan beradab. Demi semua golongan dan kelompok masyarakat maupun semua dan setiap warga negara. Siapa pun, tanpa pandang bulu, suku, agama, ras, kekayaan atau kepandaian, tanpa diskriminasi apa pun. Bagi kita, perbedaan tidak pernah akan mengurangi persaudaraan.
Pembagian Horizontal Secara Dinamis 


Namun, kita tidak ingin naif primordial sempit. Politik warga Kristiani tidak membuat pembagian-pembagian vertikal (suku, etnik, agama, dlL). Hanya yang horizontal antara yang baik dan buruk, antara yang bermoral dan tidak, antara yang mendukung Kerajaan Tuhan dan yang melawan Kerajaan Tuhan. Oleh kare-na itu, sangat mungkin antara orang Katolik dan Muslimin atau yang beragama lain terdapat suatu resonansi kesatuan sikap dan karya, karena memang serius berikhtiar sama-sama real konkret merealisasikan Kerajaan Tuhan, sedangkan hal itu bisa saja tidak tercapai antara mereka yang biar satu agama atau satu etnik, tetapi yang satu bermoral misalnya, sedangkan yang lain tidak. 


Dalam dunia politik, pembagian kawan dan lawan dilakukan secara tradisional dengan irisan vertikal, antara etnik, agama, ideologi, suku, dsb., bahkan antar-nasion. Akan tetapi, semakin dewasa kita akan sadar, bahwa bukan irisan vertikal melainkan yang horizontal-lah, pro atau anti Kerajaan Tuhan yang harus dijadikan tolok ukur, atau lebih tepat dan sederhana: bermoral atau tidak. Diterjemahkan di Indonesia, pro atau anti Pancasila. 


a. Namun jelaslah, bahwa pembagian horizontal itu tidak mungkin tajam, atau beku, dan tidak hitam putih. Banyak sekali persoalan yang tergolong in dubiis tadi Yang masih diragukan, yang belum jelas. Atau yang mengandung dilema-dilema sehingga sulit dikatakan ini betul, itu salah. Juga masalah-masalah yang terpaksa mendapat penyelesaian soal lewat prinsip minus malum (antarsekian keburukan, memilih yang paling kurang buruknya). Demikian juga, ada dua atau sekian kemungkinan pilihan yang bisa baik bisa buruk, tergantung dalam situasi dan kondisi apa, untuk atau oleh siapa dan bagaimana, dsb.
b. Demikianlah dalam bidang politik ternyata relatif tidak banyak perkara dapat dikualifikasi esensial atau prinsipial yang memerlukan kesatuan sikap tegas pro atau kontra, misalnya politik yang mempunyai korban penjarah-an, pembakaran, perkosaan misalnya. Atau hal-hal yang begitu bugil kecurangan serta korupnya. Oleh karena itu, kita harus selalu politis, hal-hal apa yang sungguh-sungguh soal hakiki, yang amat prinsipial, yang memerlukan satu sikap satu bahasa. Bisa terjadi dalam soal-soal yang esensial itu pun orang masih berbeda pendapat. Maka, dialog atau brainstorming perlu sekali. 


a. Maka pentinglah dalam dunia politik yang bermoral, kita banyak berdialog, bahkan perlu dilatih perdebatan; saling menyumbang dan mengasah pikiran, ide, gagasan, sanggahan. Dialogis atau juga dialektis, menghargai dan membutuhkan antitesis lawan, justru untuk dibenturkan pada tesis kita masing-masing, demi pencapaian suatu kesimpulan sintesis yang lebih benar daripada semula.
b. Harus diakui dalam banyak perkara, kesimpulan dari perbincangan dialog tidak bisa tercapai. Akan tetapi paling tidak, keputusan apa pun sesudah dialog memberi bobot dan kualifikasi tanggung jawab yang lebih tinggi. Begitulah politik bermoral adalah politik yang bertanggung jawab. Yang akhirnya mengacu pada kepentingan dan kesejahteraan umum. Tidak melulu hanya demi kepentingan golongan sendiri yang sempit.
c. Maka perlu dirintis suatu budaya politik oposisi sehat atau loyal yang konsekuen mengindahkan hal-hal di atas itu.
d. Sesudah kegagalan Orde Lama yang kelewat longgar dan Orde Baru yang terlalu memberangus, semoga di masa mendatang bangsa kita sudah lebih dewasa dalam percaturan politik yang sehat. Semoga pula masyarakat politik Kristiani tergolong perintis dalam penciptaan iklim dan suasana, di mana berlakulah kesepakatan berikut.
· Berpendapat lain tidak berarti bermusuhan.
· Berpendapat sama belum tentu berarti mendukung
· Demi peningkatan kualitas pendapat diri sendiri diperlukan penda-pat yang melawan atau yang lain.
· Maka, kebudayaan mendengarkan lawan dan meng-hayati motivasi serta genesis (asal usul) argumentasi lawan perlu disosialisasikan.
· Kegotongroyongan dan musyawarah dalam dunia politik masih perlu, tetapi tidak dalam arti zaman dulu ketika keadaan belum kompleks seperti abad ke-21 yang menghendaki mekanisme dan gaya yang harus ditransformasi atau dimetamorfosa ke dalam bentuk-bentuk team work dan kombinasi sintetis arif antara musyawarah lama dan brainstorming, sharing, debat, voting, dsb.
· Politik memang berkarya dan berjuang dalam duhia kekuasaan, tetapi bukan kekuasaan demi kekuasaan melainkan demi kepentingan dan kesejahteraan publik.
· Kepentingan dan kesejahteraan golongan wajar diperjuangkan, tetapi kepentingan dan kesejahteraan bersama harus lebih diperjuangkan.
· Perjuangan maupun pembelaan diri bersasaran kemenangan, tetapi selalu dalam kerangka fair play dan kesopanan politik yang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
· Maka, politik Pancasila tidak mengenai "perintah adalah perintah", baik atau buruk harus dilakukan.
· Demikian pun tidak berlakulah: siapa kuasa dan kaya dia menang. Dan karena itu benar dan harus ditaati.
· Kekalahan tidak dicari atau dibiarkan, tetapi bila moralitas dan etika sudah sampai dibatasi, maka dikalahkan adalah kehormatan.
· Maka, politik berpedoman pada dan dibatasi oleh kerangka moral, etikajelasnya moral dan etika Pan­casila dalam percaturan yang dinapasi keadilan dan fair play.
· Penjabaran Pancasila yang sej ati adalah perjuangan yang dinamis dan mengindahkan konteks dan situasi kondisi konkret. Itulah yang menentukan pro­gram-program operasionalnya yang bersifat relatif, namun prinsipial mutlak manusiawi.
· Semua sila dari Pancasila merupakan keutuhan, na­mun setiap zaman menghendaki prioritas-prioritas kontekstual.
· Rupa-rupanya, dalam era pasca-Soeharto yang perlu lebih diprioritaskan ialah yang berhubungan dengan sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dan sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat In­donesia. Tanpa mengabaikan sila-sila lain yang tetap penting diperjuangkan dalam tafsirannya yang se-makin benar dan dewasa. 


Demikianlah politik adalah seni mencapai yang masih mungkin tercapai, namun sekaligus juga seni mempersiapkan atau mematangkan kondisi, sehingga jtarag pada suatu saat belum mungkin menjadi mungkin dan menjadi realitas. Dan sebagainya, dan seterusnya. 


Demikianlah pula, tujuan politik tidak menghalalkan segala jalan, seperti dalam dunia komunis, fasis maupun kapitalis liberal kolonial dan imperal (sekarang masih amat kuasa). Sebab, politik kita, yang alamiah berkarya dalam bidang kekuasaan juga dan selalu berikhtiar sekuat-kuatnya mencari kemenangan golongan maupun nasional pun, tetaplah politik Pancasila, artinya bermoral dan berhati nurani dengan rincian tersebut di atas. 


Maka sebenarnya, politik reformasi sekarang harus menuju ke proses transformasi: dari politik hukum rimba yang darwinistik siapa kuat-kuasa-kaya dia menang, dia benar, dia harus ditaati, ke iklim budaya poli­tik yang bermoral, etis dan fair play tadi. Dari pergulatan egoistis demi kepentingan golongan atau pribadi menjadi politik yang berkemanusiaan, adil dan beradab; dari bidang-bidang paling rendah sampai yang tertinggi seperti kehidupan religius, lebih khusus lagi bagi kita, hubungan kita dengan Tuhan dan sesama manusia dalam cahaya Kabar Gembira Yesus Kristus. 

Saudari-saudara seiman, seharapan, dan secinta kasih kristiani.
Tugas kita ialah demi Indonesia abad ke-21 menuju ke iklim dan suasana masyarakat yang damai dan saling solider. Belajar dari pengalaman-pengalaman pahit di masa-masa yang lampau, dengan penuh iman dan harapan yang bersemangat dan optimis, kita harus menyusun suatu Indonesia Serba Baru, total baru (walaupun tentulah bertahap dan sistematis), yang meninggalkan segala kelaliman masa Soeharto.
Maka, agar kita tidak mengulangi lagi apa yang serba merajalela dalam Orde yang sudah (mulai) lam­pau itu, kita harus sadar ulang dahulu. 
Atas motivasi dasar apa Republik Indonesia dulu diproklamasikan?
Selanjutnya, kita harus melihat realis: 


Bangunan Orde Baru terdiri dari komponen-komponen apa? 

Motivasi Dasar Eksistensi Republik Indonesia 
Republik Indonesia dirintis, diperjuangkan, dipro­klamasikan justru untuk membela dan mengangkat the underdogs bangsa kita. Tidak untuk memberi nikmat lebih banyak kepada kaun pribumi ataupun asing yang sudah atau mudah jaya. Demikianlah, pembaruan tuntas sekarang harus mengacu kepada motivasi dasar jnengapa Republik Indonesia 17 Agustus 1945 waktu itu didirikan. Yakni: agar seluruh nasion Indonesia maupun setiap dan semua pribadi warga negaranya dapat memerdekakan diri secara tuntas sejati dari yang oleh para Proklamator, RI Soekarno dan Mohammad Hatta, dieksplisitkan sebagai exploitation de'lhomme par Vhomme oleh kaum asing maupun pribumi kaya-kuasa-tega terhadap kaum dina-lemah-miskin pada segala dimensi kehidupan.
Membahagiakan sekali, motivasi dasar asli para Pendiri RI kita itu sangat sejajar dengan amanat Pimpinan Gereja bagi kita di Asia tentang our preferential option for the poor. Semoga kini dua amanat itu menjelma konkret dalam perjuangan politik umat kita.



Lima Komponen Orde Baru 

Ada lima komponen pokok budaya negatif Orde Baru, yakni: 
Feodalisme pribumi dari zaman-zaman yang sudah lampau, yang membelenggu, memperdungu, dan melayukan jiwa kawula kecil menjadi hamba-hamba bermental jongos, babu, dan kuli di segala lapisan masyarakat.
Dengan segala akibatnya, khusus dalam hal kultural yang formal non-formal informal bukan main pengaruh dan dampaknya terhadap penyelenggaraan negara dan masyarakat. 
Peniruan sistem dan struktur ekonomi eksploitasi Hindia Belanda yang lewat sistem kapitalisme tetapi campur feodalisme pribumi menyedot seluruh kekayaan daerah Nusantara ke pusat Factorij Batavia secara sentralistik.
Itu demi akumulasi kekayaan suatu lapisan tipis tetapi kelewat kaya dan kuasa di Pusat (Jakarta, Jawa, kota-kota, dunia industri, bisnis, ekonomi global) dengan men­tal lebih keji-tega-tak tahu malu daripada kaum koloni-al asing dulu atau neokolonial global sekarang. Yang akhirnya pasti akan merupakan tumpukan lahar kebencian dan ledakan vulkanik amuk primitif, primordial, dan separatisme akibat ekses-ekses sentralisme ketat dan kejam. Dan yang akan berakselerasi menyeret bangsa kita ke tragedi macam Yugoslavia atau anarki masal. 


Imitasi fasisme serba paksaan dan kekerasan keji yang diwarisi dari sistem model pemerintahan dwi-fungsi-militer serta rekayasa sosial. Bala tentara Pen-dudukjepang Raya. Dengan segala metode siksaan fisik dan teror mental oleh pihak penguasa atas nama negara, yang menyebarkan kabut ketakutan di seluruh kalangan masyarakat, baik di kalangan atas, cerdik-pandai bahkan ulama maupun intelektual, dan terutama di kalangan massa rakyat bawah dina lemah miskin. 


Masih ditambah dampak sosial-budaya berupa pemaksaan fisik maupun psikologis manipulatif oleh berbagai visible and invisible of transnational super~powers yang beroperasi di Indonesia. Yang berperangai neo-kolonial, neoimperial dalam dimensi-dimensi politik, ekonomi, sosial, dan budaya global lewat terutama teknokrasi big-industry, big-business dan dunia persekolahan (sebagai komprador, kaki tangan) yang amat kompleks apalagi amat rahasia mekanismenya dalam sistem kapitalisme-semu dan kapitalisme-keluarga dan konco.
Sehingga masyarakat umum semakin sulit mendeteksi, mana yang menguntungkan bangsa dan mana yang sebetulnya hanya penghisapan kaum buruh, petani, pegawai kecil, dan pedagang serta produsen kecil, ditambah segala bentuk penyedotan dan pengurasan sumber-sumber daya alam maupun manusia-manusia cerdas (braindrain) secara besar-besaran ke pusat, yang munafik mengatas-namakan pembangunan nasional. 


Adat kebiasaan atau kebudayaan negatif gelap yang sudah ratusan mungkin ribuan tahun mendominasi seluruh kehidupan politik, ekonomi, sosial kultural, yang sudah umum tradisional di Asia, khususnya di arkipel Nusantara, yakni variabel organisasi-organisasi hitam di bawah tanah maupun terang-terangan dalam ke­biasaan hukum-rimba-tropika jagoan/benggol/gentho/kecu/'ninja' darat maupun perompak, bajak laut, dsb.; jadi, fasisme yang berkolusi dengan banditisme. 



Oleh arena itu, Republik Indonesia abad ke-21 harus distruktur ulang secara sistematis bertahap, sampai sungguh-sungguh merdeka dari 5 komponen pokok budaya negatif Orde Baru tersebut, baik yang datang dari pihak asing maupun pribumi, agar kembali ke motivasi asli mengapa Republik Indonesia diproklamasikan.



Panggilan Pokok Umat Beriman di Hari-Kini dan Mendatang
Jika hal-hal di atas sudah kita pahami betul, maka teranglah tidak mudah namun tidak mustahil kita membuat suatu agenda reformasi sikap maupun karya bagi manusia Indonesia yang beriman.


Mempersiapkan secara sistematik suatu STRUKTUR MAKRO tata negara dan tata masyarakat bagi suatu nasion dengan penduduk lebih dari 200 juta orang, yang mendorong sekaligus menjamin perlindungan manusia-manusia, kelompok ataupun lapisan ma­syarakat yang dina, lemah, miskin dan mengangkatnya ke suatu tingkat harkat martabat kemanusiaan yang wajar untuk zaman sekarang. 


Struktur makro yang dimaksud menjelajahi bidang-bidang politik, eko nomi, sosial, dan budaya. 2. Struktur makro itu, antara lain UUD 1945 yang harus dilengkapi dan disempurnakan (pesan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945, di muka KNIP), sehingga:
a. efektif melindungi hak-hak asasi maupun membagi hak-hak dan kewajiban-kewajiban semua dan setiap warga negara lewat suatu sistem Negara Hukum dengan perangkat Hukum yang adil dan manusiawi;
b. adil dan manusiawi, artinya semakin dina, lemah, dan miskin, semakin warga negara mendapat prioritas perlindungan dan dukungan;
c. itu semua di 4 bidang kehidupan, yaitu politik, ekonomi, sosial, dan budaya;
d. jadi, menata mekanisme:
• partisipasi realpengambilan keputusan-keputus-an politik, ekonomi, sosial dan budaya secara bijaksana,
• dengan keseimbangan antara wewenang dan kewajiban pusat serta wewenang dan ke-wajiban daerah-daerah secara saling subsidier,
• dengan keseimbangan antara kekuasaan-kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif; serta bentuk-bentuk kekuasaan lain yang dibawa oleh modernisasi dan globalisasi negeri kita (LSM, multinational corporations, the powerful rich, dsb.),
• lewat sentralisasi maupun desentralisasi yang cerdas pada tempatnya,
• begitu juga harus dijamin keseimbangan an­tara kekuasaan legistatif, eksekutif, yudikatif, dan badan-badan tinggi negara lain yang penting, yang dibawa oleh perkembangan zaman,
• sehingga terjaminlah dinamika kemajuan ke dalam maupun keluar yang optimal, dalam relasi yang benar dengan komunitas global;
e. dengan jaminan desentralisasi efektif dan sempurna bagi pengembangan politik, ekonomi, sosial, dan budaya daerah, sampai pada tingkat desa/dusun. 


Khususnya struktur makro bidang ekonomi harus ditata sedemikian rupa, agar:
a. dinamika ekonomi dapat berjalan wajar dan pesat berdasarkan penghargaan prestasi real (meritocracy);
b. akan tetapi, tidak boleh mengorbankan mereka yang dina, lemah, dan miskin dalam hal mo­dal, kepandaian, kemahiran, posisi, kedudukan, informasi, serta fasilitas-fasilitas publik, dsb.;
c. jadi, harus memanfaatkan segala yang positif dari sistem pasaran bebas, tetapi dirambu-rambui dan diimbangi oleh segala yang positif dari sistem sosialisme, yang dilaksanakan secara dinamis, menyesuaikan diri pada situasi dan kondisi real, sehingga tercapailah suatu resultante yang optimal. 


Sistem sosial harus ditingkatkan:
a. sehingga manusia Indonesia tidak ditenggelamkan dan dicekik oleh kolektivisme tua sentralisme kekuasaan, sampai kehilangan daya-daya pemekaran serta kreauvitas pribadinya;
b. namun dari pihak lain, jangan didorong ke arah individualisme kompetisi liberal darwinistik, apalagi kriminal, yang hanya memenangkan si kuat, kuasa, dan kaya. Dalam bidang budaya:
a. dunia pengajaran dan pendidikan harus ditempatkan pada prioritas pertama, melebihi yang Iain-lain, sehingga amanat Mukadimah UUD '45 untuk mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa menjadi kenyataan yang real;
b. selain itu harus disadari sungguh-sungguh, bahwa tanpa kecerdasan mustahillah demokrasi sejati berproses sehat menuju tata negara dan tata masyarakat Indonesia yang adil dan mampu menjawab tantangan-tantangan lokal maupun global;
c. pengajaran dan pendidikan harus menempuh jalan-jalan baru yang meningkatkan daya eksplorasi, kreativitas, dan integral, artinya memben-tuk manusia Indonesia yang seutuh mungkin, berkarakter dan berkepribadian, yang berwawasan serta berstrategi hidup multidimensional, kaya solusi alternatif.
Khususnya mengenai kehidupan batiniah:
a. pembinaan dan komunikasi atau interaksi IMAN-lah yang harus diprioritaskan, dengan tetap menghargai AGAMA pada posisinya yang wajar dan benar;
b. sikap-sikap inklusivis harus lebih dikembangkan, dan eksklusivisme agama ditempatkan pada kedudukannya yang wajar dan alamiah selaku jalan dan sarana, bukan sebagai tujuan;
c. tujuannya ialah pemuliaan Allah Yang Maha-besar lagi Maha Pengasih yang dilaksanakan sejalan dengan penciptaan suatu dunia penuh persaudaraan dan kasih antara semua pribadi manusia, beragam komunitas maupun umat agama. Khususnya terhadap mereka yang dina, lemah, dan miskin baik jasmani maupun rohani;
d. untuk itu, perlu dimufakati suatu kode etik atau kesepakatan sopan santun dalam hal penjabaran ekspresi dan gerak keagamaan. Agar ter-bangunlah rasa saling solider, saling menghargai, dan saling memekarkan, terutama dalam abad ke-21 yang semakin egois, keras, kejam, materialistis, dan hedonis, di mana sikap religius semakin digerogoti:
• maka, semua umat dari semua agama harus bersatu menghadapi kekafiran modem dan pasca-modern yang dibawa oleh sikap yang terlalu mendewakan materi, kenikmatan nafsu, dan egoisme,
• demikianlah agama yang memang dari kodratnya eksklusif memancarkan cahaya semangat inklusif yang membina persaudaraan dan kedamaian hati, seperti setiap perorangan pun dari kodratnya eksklusif tetap wajib punya rasa sosial yang inklusif.
7a. Dalam hal-hal MIKRO, politik umat beriman sebaiknya selalu konsekuen dan konsisten dengan sikapnya dalam hal struktur makro yang selalu mengutamakan para dina-lemah-miskin dan yang paling dina-lemah-miskin. Baik sebagai kolektivitas umat maupun sebagai perorangan pribadi. Tentulah seimbang dan arif mengingat kewajiban terhadap keluarga sendiri.
b. Khusus mengenai masalah portal, pada prinsipnya dan jauh lebih bijaksana apabila partai jangan didasarkan pada agama atau etnik, karena lagi dan lagi itu akan memupuk eksklusivisme. Sebaiknya, berdasarkan prinsip dan program. Jadi, partai yang terbuka dan tidak memandang agama atau etnik para anggotanya, tetapi kualitas dan dukungan prinsip serta program perihal kenegaraan dan kemasyarakatan.
c. Prinsip tidak sama dengan ideologi, walaupun sering berbaur. Prinsip berusaha bersandar pada alasan yang oleh sila ke-2 disebut Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.Jadi, menjunjung nilai-nilai uni­versal. Sedangkan ideologi umumnya bersandar pada salah satu atau beberapa aspek saja dari kebenaran universal: semacam cuilan kebenaran, cuilan keadilan, dsb. Ideologi direka demi kepentingan dan menangnya suatu kelompok atau golongan, tidak demi kesejahteraan semua warga negara.
Tentulah batas prinsip dan ideologi dalam praksis politik sering kabur ataupun sengaja dipaksa-paksakan. Akan tetapi, semakin kita dewasa dan bekerja rasional (tanpa menghilangkan segi afeksi), kita akan lebih me-mentingkan prinsip-prinsip universal (kendati diterapkan menurut situasi kondisi lokal atau partikular) daripada cuilan-cuilan kebenaran yang hanya sempit ingin memenangkan suatu golongan atau kelompok saja. Politikus mengarang ideologi, negarawan berpedoman prinsip.
Yang Menyangkut Dunia Religius, Agama dan Iman/Takwa
Dalam GBHN-GBHN yang terdahulu disebutkan bahwa salah satu ciri Manusia Indoneisa Seutuhnya ialah ber-IMAN dan ber-TAKWA. Ini sangat sangat sangat tepat. BUKAN: yang ber-AGAMA. Deklarasi tersebut harus kita pertahankan mati-matian dan kita kembangkan, karena benar.
Orang beragama belum tentu beriman apalagi bertakwa. Orang tidak beragama bisa saja beriman. Yang ideal manusia yang beragama sekaligus beriman dan bertakwa. Akan tetapi, itu merupakan perjuangan sepanjang seluruh hidupnya. Yang celaka ialah mereka yang tidak beragama dan juga tidak beriman. Namun kita percaya, orang semacam ini sedikit sekali, karena tidaklah mungkin jumlah hamba Tuhan lebih banyak yang jahat daripada yang baik atau cukup baik.
Oleh karena itu, juga dalam perjuangan politik kini dan mendatang, yang kita perjuangkan ialah kadar dan kualitas iman serta ketakwaan warga-warga kita. Di mana ada iman, di situ ada keadilan, ada perikemanusiaan, ada kebudayaan dan keadaban yang sejati, ada perdamaian, saling solider dan tolong-menolong, saling memekarkan. Akan tetapi, jika agama bergebyar ber-gelora tanpa sikap dan karya iman yang tulus dan jujur dari dalam batin, maka kita hanya memetik buah-buah kelaliman ("zaman edan") seperti yang setiap hari kita alami selama Orde Baru.
• Agama selalu eksklusif dan memang harus eksklusif.
• Iman dan ketakwaan selalu inklusif merangkul se-sama manusia, entah dari agama apa dan mana pun. 

Sikap dan karya yang inklusif inilah yang di Orde Baru tergolong langka, walaupun dalam hal keagamaan dapat disebut inflasi.
Oleh karena itu, dalam Orde pasca-Soeharto hal-hal yang pertama dan terutama harus kita usahakan ialah: 
Memilahkan (tidak memisahkan) antara matra ber-AGAMA, dan matra ber-IMAN TAKWA. 
Yang diprioritaskan ialah pengembangan dan pemekaran IMAN DAN TAKWA, yang membuahkan sikap-sikap kemanusiaan yang adil dan beradab, atau dengan kata lain berbudi pekerti Maka, agama tetap penting, tetapi sekunder hanya sebagai jalan atau sarana agar iman manusia lebih lengkap. Bukan tujuan. Tujuan ialah Allah yang Mahabesar lagi Maha Pengasih yang kita hayati dalam iman dan ketakwaan, entah lewat agama apa dan mana pun.
Maka, iman (dimensi vertikal + horizontal) dan budi pekerti (dimensi horizontal saja) inilah yang harus menyerambahi bumi dan lautan Indonesia, yang harus menggenangi setiap jiwa dan hati manusia Indonesia. Yang bersikap inklusif, yang saling merangkul, yang saling memekarkan. Menjauh dari praktek-praktek Or­de Baru yang hanya mendewakan pentasan lahiriah semua belaka, yang berpura-pura di balik topeng agama, tetapi ternyata hanya memperalat agama untuk praktek-praktek KKN, kekerasan, kekejaman, penggusuran, pengusiran, pengucilan, perampasan, pemerkosaan, orde yang berpropaganda kesatuan dan persatu-an, tetapi praktek-praktek teror dan rekayasanya me-nyebar, sehingga ketakutan merajalela; akhirnya memecah belah dengan alat-alat eksklusifme dalam segala hal kenegaraan dan kemasyarakatan. Khususnya dalam wilayah keagaman. 


Dalam Orde Baru, orang dianjurkan bahkan di giring untuk ber-AGAMA, tetapi IMAN bangsa kita dirusak, dikorup oleh segala gebyar materialisme dan individualisme, oleh kekuasaan dan uang, dengan mengabaikan segala yang diatur oleh hukum yang sehat, tetapi justru mengembalikan lagi hukum rimba yang feodal dan keganasan eksklusivisme primitif primordial. 


Selama Orde Soeharto, umat Katolik seumumnya serta para pemimpin-pemimpinnya, menjalani politik yang dapat dimengerti tetapi keliru, yakni mental anti Islam. Bahwa sesudah musuh besar Komunis di-hantukan, tinggal musuh lama, dunia Islam yang perlu dikendalikan. Untuk itu, harus dibuat kolaborasi se-erat-eratnya dengan pemerintah Soeharto dengan ABRI Orde Baru, karena umat Nasrani di Indonesia hanya minoritas. Konon itu semua pro Ecclesia et Patria. Jadi, suatu akal-akalan; membela Yesus Kristus dengan pertolongan Pontius Pilatus dan Herodes. Eksplisit, implisit, dan kebanyakan oportunistis serta naif. Sebenarnya, itu semua suatu strategi berdasarkan atas ketakut-an, tetapi didorong oleh kesombongan kompleks su­perior juga. Chatolic survive, Islam surrender.
Jelas itu frontal melawan Dekrit Konsili Vatikan II, jelasnya Nostra Aetate Bab III, yang menghendaki perjuangan dengan umat Islam dalam 4 hal yang amat penting: (1) kemanusiaan, (2) kemerdekaan manusia, (3) keadilan sosial, (4) nilai-nilai moral, (5) saling penghargaan tentang agama dan keyakinan religius. Menjadi ekor dari suatu ordo kenegaraan yang fasis, kejam dan menindas sebagian terbesar bangsa, teristimewa yang dina lemah miskin.
Sikap fundamental Katolik itu lain sekali daripada sikap para negarawan Nasrani kita di zaman Revolusi dan Orde Lama, yang berprinsip gescheiden somen gaan dengan umatberagama lain. Harfiah: pisah tetapijalan bersama. Substansial: Bhineka Tunggal lka 


Tidak pernah strategi berdasarkan ketakutan, apalagi melawan kehendak Pimpinan Tertinggi Gereja Kudus, benar dan berbuah. Berdasarkan pengalaman yang pahit itu, kita sekarang harus berani mulai menginjak jalan yang tidak berdasarkan ketakutan, tetapi jalan yang benar. Dan dalam bidang politik di Indo­nesia, itu berarti: ber-Pancasila secara benar. Memang sebagian terbesar kaum Muslimin, tetapi kaum Nasrani juga masih mengandung sisa-sisa mental kolonial im­perial zaman larhpau, dengan AGAMA sebagai panji eksklusivisme yang sering dijunjung melebihi Tuhan Yang Maha inklusif. Lupa, bahwa dalam hubungan kita dengan Tuhan masih ada dimensi yang maha penting, yakni IMAN dan TAKWA.
Tentulah dalam praksis politik real sehari-hari kita tidak boleh naif. Badan politik bukan lembaga sosial dan kasih sayang biara. Dalam banyak perkara, berlaku IN DUBIIS LIBERTAS tetapi IN PRINCIPIIS dalam prinsip sikap dasar kita terhadap kaum beragama lain, kita harus berpegang teguh pada Dekrit kaum beraga­ma lain, kita harus berpegang teguh pada Dekrit Nostra Aetote Konsili Vatikan II. Maka, berbahagialah kita bah­wa GBHN menunjuk ciri ber-IMAN dan ber-TAKWA sebagai salah satu ciri Manusia Indonesia Seutuhnya bukan ber-AGAMA, sangat sejajar dengan pendapat para Bapa Konsili kita. 


Semua umat beragama sekarang masih mengidap penyakit lama, penyakit kanak-kanak. Kita harus merintis suatu pendewasaan politik dalam segala hal yang menyangkut agama, iman, religiositas, dsb. Selain itu, secara prinsip, dilihat dari Kabar Gembira yang esensial inklusif, yang punya nilai praktis pula dalam dunia perhitungan politik nasional. Jika kita ingin tetap TUNGGAL sebagai nasion dan negara, maka segala yang bersifat eksklusif (agama) dikurangi atau paling sedikit direlatifkan, sedangkan yang bersifat inklusif (iman, takwa, setiakawan, persaudaran, dst.) diprioritaskan. Dalam semangat yang konsekuen dan konsisten: Bhinneka Tunggal Ika. 

Hal Pengajaran dan Pendidikan 
Knowledge is power, demikianlah sudah tiga ratus tahun lebih kita diingatkan oleh perintis Pencerahan dan Sains, Sir Francis Bacon. Demikianlah segala hal yang menyangkut pengetahuan, informasi, persekolahan, dan pengajaran serta pendidikan seumumnya adalah masalah besar dalam percaturan politik.
Maka, masyarakat politik harus sungguh sadar akan hal ini, jangan seperti di masa lampau, dunia persekolahan kita hanya mengekor bahkan terlalu sering mencari muka dan ingin menjadi juara dalam suatu sistem persekolahan yang sangat melawan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan pada hakikatnya anti Kristiani; Darwinistik dan mencekik daya eksplorasi, kreativitas, dan padanan integral anak-anak didik. Dari TK sampai perguruan tinggi. Perkecualian pasti ada, tetapi perkecualian selalu sedikit sekali. 


Khususnya dalam zaman modern apalagi globalisasi seluruh bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya terutama dalam masalah knowledge, pihak-pihak vested-interest para penguasa dunia ingin menerkamnya, demi kepentingan mereka. Padahal bagi kita, pengajaran dan pendidikan pertama dan terutama harus mengabdi kepada sang anak. Sang anaklah yang harus menjadi tujuan sentral kita, bukan hanya dijadikan objek ataupun calon "sumber daya" seperti alat dinamo, aki atau generator, mesin disel, dsb.
Di sinilah dalam era pasca-Soeharto, politik kristiani menjumpai medan perjuangan yang amat berat tetapi mulia. Bagaimana sang anak didik kembali men­jadi subjek, tujuan dan bukan objek, alat atau kader mini demi vested-interest para penguasa, baik penguasa politik, ekonomi/bisnis industri, dsb., maupun sosial, diktator kolektivisme masyarakat kuno, serta diktator budaya modern yang egoistis hedonistis, dengan kedok kompetisi pasaran bebas bahkan demokrasi, hak-hak asasi, dsb., yang hakikatnya benar, tetapi lalu diideolo-gikan secara parsial dan manipulatif. 


Maka pertanyaan bagaimanakah si murid dan mahasiswa memperoleh pengajaran dan pendidikan yang (sekali lagi) berprinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam tafsirannya yang benar sejati; sehingga mendapat pembinaan dan pendampingan, seperti yang diharapkan oleh para ahli psikologi pen­didikan yang terbesar di abad yang sedang lampau ini: NOT HAVING BUT BEING. Dalam segala dimensi kehidupan; dari yang paling biasa seperti materi sampai dengan tingkat-tingkat budi hati dan religiositas. Bukan memiliki (barang, agama, Tuhan), melainkan jadi dan menjadi (manusia satu roh dengan Tuhan). 


Politik pengajaran dan pendidikan dalam abad ke-21 semakin memerlukan perhatian dan perjuangan yang amat istimewa dari kita. Demi anak-anak kita sendiri dan Generasi Muda yang akan menangani negeri, nasion, dan negara kita. Dalam Orde Soeharto, ekonomilah yang dijadikan raja pembangunan. Kita lihat bagaimana buah-buahnya. 


Sangat terkait dengan hal di atas ialah pendidikan KEPRIBADIAN dan KARAKTER, budi pekerti dan perangai, sifat dasar kecenderungan dasar, selera dasar. Yang banyak mengarah horizontal kepada sesama manusia. Dalam situasi kondisi darwinistik tata dunia yang masih lama kapitalistik, egoistik, serakah, dan hedonistis di zaman mendatang, pembentukan kepribadian dan karakter yang tegak teguh berani melawan arus yang begitu besar, kuat tetapi banyak jahatnya, (relatif) jauh lebih penting daripada pendidikan yang selama ini terlalu memenangkan kolektivitas sampai dengan mental anut-grubyug (asal ikut-ikutan dengan arus besar saja) dan "serba taat kepada petunjuk". 


Namun, masyarakat Kristiani sendiri harus konsekuen memberi teladan dan perintisan. Yayasan-yayasan pengajaran dan pendidikan kita harus diajak, dipersuasi, bahkan kadang-kadang dipaksa untuk meninggalkan praktek-praktek masa lampau yang menjerumuskan dan memperbodoh anak. Memang dalam Orde Baru, murid dilatih, diinstruksikan, dikomando, diadministrasi, dipawang menjadi orang-orang yang teknis terampil (highly skilled) tetapi menyedihkan, dalam arti merekayasa menjadi robot-robot yang teknis amat terampil saja. Sekarang dan di hari depan, siasat salah itu harus diubah dan ditransformasikan menjadi ke-bijaksanaan yang lebih manusiawi, adil dan beradab. 


Itulah antara lain, agenda dan program yang memang raksasa beratnya namun mulia dari kaum politik Kristiani untuk hari mendatang, yakni memperjuangkan bujet negara untuk pendidikan (utuh, formal, dan non-formal maupun informal) yang longgar leluasa, di samping transformasi strategi dan metodologi, pedagogi, dan didaktik yang lebih mengindahkan amanat Mukadimah UUD 1945; mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa. Jadi, tidak hanya di dalam dan lewat sekolah saja dan mendampinginya menjadi manusia seutuhnya. [*] 

Contact Form

Name

Email *

Message *